Abstrak.id – Proyek pembangunan Irigasi yang berada di sejumlah Desa, di Kecamatan Randangan dan Patilanggio yang diduga dikerjakan oknum anggota Polda Gorontalo terus disoroti.
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan, Ahad (30/7/2023), kondisi proyek bangunan saluran irigasi yang dikerjakan tersebut terkesan asal jadi.
Salah satu tokoh masyarakat (Tokmas) Pohuwato yang enggan disebutkan namanya, meminta aga pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Gorontalo untuk dapat melakukan langkah optimal dalam mengawasi proyek pembangunan Irigasi tersebut.
“Wilayah Kecamatan Patilanggio ini rawan banjir, jadi dibutuhkan kualitas pekerjaan yang optimal. Jangan sampai banjir melanda, kondisi bangunan ini akan hancur terbawa erosi,” terangnya.
Oleh karena itu, pemangku kepentingan diminta agar segera memperhatikan dan menyeriusi kondisi bangunan irigasi tersebut.
“Jangan sampai endingnya tidak memberikan manfaat kepada masyarakat petani,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dilansir dari Hits IDN- Kapolri menegaskan kepada jajaran bahwa anggota yang terlibat mengerjakan proyek baik dari anggaran APBN, APBD pemerintah maupun Proyek Dana Desa (DD) akan dipecat.
Tugas pokok seorang anggota Polri sudah jelas sebagai aparat penegak hukum (APH), dan bukan mengerjakan proyek.
Apabila ada oknum anggota Polri yang terbukti ikut serta nengerjakan proyek yang dibiayai Dana Desa akan ditindak tegas karena di luar tugas pokok anggota Kepolisian.
Sebelumnya, pegiat anti korupsi ini juga menyoroti kualitas pekerjaan keterlibatan oknum polisi yang menjadi pelaksana pekerjaan pada proyek milik BWS Gorontalo tersebut.
“Yang dijaga jangan sampai mempengaruhi tugas pokoknya sebagai aparat penegak hukum yang mempunyai kewajiban terhadap negara,” ungkapnya.
Sebagai aktivis, pihaknya kata Harson, akan terus mengawal pelaksanaan pekerjaan tersebut secara optimal.
Harson pun akan memberikan apresiasi bila hasil pekerjaan sesuai yang diharapkan masyarakat setempat, terutama masyarakat Kabupaten Pohuwato.
Selain itu, Harson juga mengingatkan, pihaknya akan menguji pekerjaan tersebut bila terdapat dugaan yang berinplikasi pada kerugian negara akibat dari pekerjaan tersebut.(Ramlan/Absrak).






