Menu Tutup

PLN Boroko Beri Penjelasan Pemutusan Aliran Listrik pada Sejumlah Pelanggan

Abstrak.id – Kepala Kantor ULP PLN Boroko Vaki Oges memberikan penjelasan terkait pemutusan aliran listrik pada sejumlah pelanggan yang menuai polemik beberapa waktu lalu.

Kepada awak media, Vaki Oges menuturkan apa yang dilakukan petugas PLN Boroko, Kecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bukanlah sebuah pelanggaran dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pertama yang perlu saya sampaikan, bahwa tindakan pemutusan aliran listrik sementara kepada pelanggan yang menunggak, bukanlah sebuah pelanggaran. Sebab, hal itu ada dalam SOP kami,” ucap Oges, Selasa, 11 April 2023.

Oges menyampaikan pemutusan aliran listrik kepada pelanggan yang menunggak sudah sering dilakukan. Hal itu sebagai sanksi atas penunggakan dan pemberian efek jerah atas pelanggan yang tidak membayar tagihan tepat waktu.

“Sebenarnya tindakan pemutusan ini bukan yang pertama. Sebelumnya sudah pernah kami lakukan di kecamatan lain. Namun, entah kenapa, ketika pemberian Sanksi pada Kamis, 6 Apri kemarin, malah heboh dan banyak pelanggan yang komplen,” tuturnya.

Padahal, lanjut Oges, apa yang dilakukan pihaknya telah diketahui para pelanggan. Sebab, saat pemasangan listrik paska bayar atau pada saat memberikan kwitansi tagihan, petugas PLN selalu mengingatkan adanya sanksi bila terjadi penunggakan.

“Kalau dibilang sebelum pemutusan listrik harus ada surat peringatan atau pemberitahuan, hal itu memang tidak ada dalam SOP kami. Namun, saat pemasangan awal atau saat mengantarkan kwitansi tagihan di awal bulan, kami selalu mengingatkan adanya sanksi jika terjadi penunggakan salah satunya pemutusan sementara,” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan soal pemaksaan terhadap pelanggan dalam memigrasi meteran paska bayar ke pra bayar, Oges menepis hal itu.

“Kita tidak pernah memaksakan. Hanya saja berdasarkan penilaian kami, untuk menghindari pemutusan dan juga penunggakan yang merugikan kedua pihak, maka kami memberikan meteran prabayar,” tepisnya.

Dirinya juga membantah adanya kalimat yang dilontarkan petugas lapangan bahwa akan dilakukan pemasangan jika sudah melakukan pembayaran.

“Oh, kalau terkait adanya kalimat yang dianggap menipu oleh masyarakat, saya pastikan hal itu tidak mungkin disampaikan petugas kami. Sebab, tujuan petugas ke lokasi pada Kamis, waktu itu, untuk melakukan pemutusan sementara dan ketika ada pelanggan yang ingin menyelesaikan tunggakan, diarahkan untuk melakukan pembayaran di sini (Kantor ULP),” ucapnya.

Pengarahan ke kantor juga, kata dia, sekaligus untuk pendataan besaran daya dan kategori (subsidi atau non subsidi) yang dimiliki setiap pelanggan untuk dimigrasi dari paska bayar ke prabayar.

Di akhir penyampaian, pihaknya meminta kepada seluruh pelanggan PLN Bolmut untuk melakukan pembayaran listrik tepat waktu yakni dari tanggal 1 sampai 20 bulan berjalan, agar tidak terkana sanksi.

Ia meminta, ketika ada hal-hal yang tidak diketahui atau ada kendala/masalah yang berhubungan dengan PLN untuk mendatangi kantor ULP Boroko atau mengubungi petugas PLN.

Pada pemberitaan sebelumnya, sebanyak 21 warga Kecamatan Kaidipang mengalami pemutusan listrik sementara dan migrasi dari meteran paska bayar ke prabayar yang dilakukan petugas PLN ULP Boroko.

Hal itu disebabkan adanya penunggakan pembayaran listrik selama 17 hari yakni dari tanggal 21 Maret 2023 sampai 6 April 2023.

Akibat adanya penindakan tersebut, para pelanggan mengaku merasa keberatan dan meminta pihak DPRD Bolmut untuk memfasilitasi persoalan tersebut.