Abstrak.id – Puluhan Masyarakat Pelanggan PLN di Kecamatan Kaidipang merasa ditipu dan dibodohi pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Boroko, Jumat (07/04/2023)
Hal ini mencuat setelah, pihak PLN melakukan pemutusan dan penggantian meteran paska bayar ke prabayar kepada puluhan warga di Desa Pontak, Soligir dan Gihang,Kecamatan Kaidipang, pada Rabu dan Kamis (5-6/04/2023).
“Iya, aliran listrik ke meteran saya dipotong petugas PLN. Katanya saya belum membayar tagihan pemakaian listrik bulan Maret sampai 6 April 2023, sehingganya dilakukan pemutusan. Namun setelah dibayar meteran saya akan dicabut dan diganti dengan pra bayar,” tutur Suleman Laupu kepada media ini, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 02.20 Dini hari.
Dalam kondisi gelap gulita, Laupu yang merupakan warga Desa Gihang tersebut, menuturkan dirinya tidak menerima dengan cara petugas PLN yang memotong aliran listrik ke meteran miliknya, hanya karena penunggakan pembayaran tanpa didahului adanya peringatan.
“Saya pertegas, saya tidak akan memakai meteran pra bayar kalau semua warga belum memakainya,” ucapnya.
Sikap yang sama juga diungkapkan Abdullah Alkatiri, menurutnya apa yang dilakukan pihak PLN terlalu semena-mena. Apalagi hanya karena penunggakan sebualan saja (Bulan Maret).
“Kalau persoalan pencopotan meteran karena adanya tunggakan, saya bisa terima. Tapi kalau harus diganti meteran gara-gara penunggakan, ini jelas pembodohan dan paksaan,” ungkap Alkatiri saat ditemui media ini, dikediamannya pada kamis malam (6/4/2023).
Aba Im sapaan akrabnya, menyampaikan terkait tindakan pencopotaan itu, dirinya tidak marah karena sadar atas kelalaiannya. Namun hal yang membuatnya kecewa yakni kalimat yang dituturkan para petugas saat mencopot meteran listrik tidak sesuai kenyataan.
“Dorang bilang pas ba cabu (copot) meteran, kalau mau tetap pakai meteran ini, segera dibayar tagihannya di kantor. Jadi saya pe anak mantu pigi bayar di kantor PLN Boroko. Namun saat pemasangan kembali, petugas PLN sudah membawa meteran prabayar. Inikan jelas-jelas penipuan. Jadi saya menolak,” ujar Alkatiri yang merupakan warga Dusun Dua, Desa Pontak.
Kasus yang samapun dialami Arman Van Gobel warga Desa Soligir, dirinya mengatakan meteran paska bayar yang ada rumahnya pun dicopot oleh pihak PLN dan setelah dibayar, pihak PLN menggantinya dengan Meteran Pra Bayar.
“Torang bilang, boleh moganti. Asalkan yang subsidi. Sebab, torang pemetaran itu yang 450 Watt. Jadi kalo moganti musti yang subsidi. Kalo tidak torang tidak mau moganti,” Jelas Arman saat mengunjungi rumah keluarganya yang juga mengalami pemutusan aliran listrik oleh petugas PLN.
Kekesalan warga juga diungkapkan Herman Suleman, yang menganggap, tindakan petugas pln Boroko, terkesan semena-mena.
“Katanya saya menunggak sebulan. Seharusnya kalaupun menunggak, minimal ada surat pemberitahuan atau surat peringatan. Jangan langsung kase putus kong ganti dengan meteran pulsa (pra bayar).
Disaat melakukan pemutusan Lanjut Herman, petugas PLN yang datang bersama Seorang anggota Kepolisian itu mengatakan kepadanya, pihak PLN tidak akan mengganti meteran namun hanya mencabutnya saja karena sudah ada penunggakan.
“Dorang bilang, kalau suka capat tapasang, segera bayar tagihannya di kantor. Tapi pas so pibayar yang dorang pasang so paska bayar. Ini jelas penipuan dan pembodohan. Saya minta pihak DPRD Bolmut bisa memediasi persoalan ini,” pungkas Herman.
Diketahui berdasrkan data yang berhasil dihimpun media ini di 3 Desa tersebut, didapati lebih dari 10 Rumah mengalami pemutusan aliran listrik atau pencopotan meteran.
Sementara petugas pln yang melakukan pemutusan tidak dapat ditemui media ini, dan hingga berita ini dipublis, awak media masih berusaha menghubungi pihak PLN Boroko untuk dimintai tanggapannya.
(Redaksi)