Abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terus hadir memberikan yang terbaik sebagai lembaga pengayom masyarakat.
Kali dilakukan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), komunitas, dan sejumlah tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Kegiatan mengusung tema “Peran LSM dan Komunitas dalam Kamtibmas dan Pencegahan Penyebaran Covid-19”.
Kegiatan dilaksanakan di Mutiara Cafe, kompleks Batu Pinagut, Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut, Kamis, 25 November 2021. Hadir sebagai pembicara, Kasat Bimas, Iptu Ferly Mengko dan Kasat Narkoba, Iptu Adrianus J. Untu.
Iptu Ferly, dalam kesempatan tersebut mengajak kepada seluruh pihak yang hadir agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Karena keamanan dan ketertiban ini bukan hanya tugas polisi/TNI atau pemerintah. Namun, tugas kita bersama,” ucap Kasat Bimas.
Dirinya menyampaikan apabila terdapat masalah gangguan Kamtibmas di lingkungan masyarakat, ia meminta kepada para pihak agar dapat melaporkan hal tersebut. Tak lupa juga ia mengajak pada peserta FGD agar dapat mengikuti vaksinasi sebagai perlawanan terhadap virus corona.
“Intinya kita bekerja sama. Kita perlu kolaborasi untuk Bolmut yang lebih baik. Semoga kegiatan ini juga dapat bermanfaat untuk kita semua,” kata Iptu Firly.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Adrianus mengatakan komitmennya untuk sama-sama memerangi narkotika. Baginya, memerangi hal tersebut adalah salah-satu cara menjaga Kamtibmas di setiap wilayah.
Ia menjelaskan zat adiktif ialah salah satu jenis narkoba dan merupakan barang yang dapat membuat orang menjadi ketergantungan. Bahkan, dapat memabukkan.
Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada anggota LSM, komunitas, dan masyarakat pada umumnya agar sama-sama memerangi barang tersebut.
“Saya ini belum lama dilantik. Namun, saya bersyukur banyak mendapatkan dukungan. Khususnya LSM GANN yang memang fokus pada pencegahan narkotika,” ungkap Kasat.
Pada kesempatan tersebut, sebagian besar peserta yang hadir bersepakat mendorong pemerintah agar segera membuat Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Zat Adiktif. Hal tersebut disepakati sebagai pencegahan dini obat-obatan terlarang agar keamanaan dan ketertiban masyarakat dapat diwujudkan.
(Aden/Abstrak)






