Menu Tutup

Sampah Pemangkasan Pohon Menumpuk di Depan Kantor Pemerintahan, DLHK: Itu Bukan tanggung Jawab Kami

Pemangkasan Pohon

Abstrak.id – Tumpukan sampah pemangkasan pohon untuk perawatan jaringan kabel listrik milik ULP PLN Cabang Boroko, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali dikeluhkan.

Kali ini keluhan tersebut datang dari Pihak Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bolmut.

Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Bolmut melalui Kepala Seksi Penyiaran, Komunikasi dan Multimedia Saiful Djenaan mengatakan sampah hasil pemangkasan tersebut sudah seminggu dibiarkan bertumpuk di depan kantor.

“Ini sampah so satu minggu tidak diangkat. Padahal ada di pusat kota dan di depan kantor pemerintahan,” ungkap Djenaan, Jumat (05/04/2021).

Djenaan menyampaikan dengan adanya sampah yang bertumpuk-tumpuk itu, keindahan dan keasrian di sekitar kantor pemerintahan sangatlah terganggu.

Sehingganya, dia meminta bagi yang bertanggung jawab terkait hal ini agar bisa segera menindaklanjuti keluhannya.

“Tolonglah, bagi yang bertanggung jawab atas kondisi ini segera mengambil tindakan,” ucapnya.

Djenaan berharap kondisi seperti ini tidak akan terjadi lagi, karena ini jelas memberikan citra yang buruk di mata masyarakat.

“Ini kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Masa kita meminta warga untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapu lingkungan di sekitar kantor pemerintahan seperti ini kondisinya,” tutur Djenaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Irma Ginoga saat dimintai keterangan terkait keluhan tersebut menyampaikan tidak ada pembiaran dari pihaknya.

“Sampah itu bukanlah tannggung jawab kami. Sebab, di saat pemangkasan tak ada pemberitahuan sama sekali,” ujar irma, Jumat (5/3/2021).

Irma menuturkan pihaknya tidak menerima adanya informasi dari kegiatan pemangkasan itu sehingga ia tidak mengetahui adanya penumpukan sampah hasil pemangkasan.

“Tidak ada pembiaran dari kami, sampah itu tanggung jawab dari pihak yang melakukan pemangkasan,” ungkapnya.

Dia menambahkan kewajiban DLHK adalah mengangkut sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga sesuai jakstrada.

“Kalau tidak ada koordinasi, ya kami bekerja sesuai SOP yang ada,” ungkapnya.

(Zhandy/Abstrak)