Menu Tutup

Sepucuk Surat Wasiat PAN Mengendap di DPRD Bolmut

Abstrak.id – Sepucuk surat milik Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) yang dilayangkan ke DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dipertanyakan keberadannya.

Pasalnya, menurut Ketua DPD PAN Kabupaten Bolmut Kompol (Purn) Hi Teddy Pontoh, pihaknya telah melayangkan surat ke pihak DPRD sejak tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapannya.

“Sampai saat ini, surat yang kami layangkan masih belum ada tanggapan. Entah suratnya sudah dibaca atau belum saya juga tidak tahu. Padahal, surat tersebut telah diterima pihak DPRD sudah lebih dari sepekan dan seharusnya hari ini adalah batas pemberian tanggapan dari DPRD Bolmut,” ungkapnya saat diwawancarai media ini, Selasa (02/11/2021).

Pontoh menyampaikan keberadaan surat tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari surat yang dilayangkan DPRD ke pihak DPD Bolmut. Surat itu terkait hasil putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang pemberhentian atau pencabutan Kartu Anggota Partai dari salah satu Anggota Legislatif (Aleg) PAN itu sendiri.

Hasil Potongan Screenshot terkait putusan DPP PAN, Selasa (2/11/2021)

“Kemarin itu, DPP PAN sudah mengeluarkan hasil putusan terkait pemecatan atau pemberhentian anggota oartai yang menjabat sebagai salah satu Aleg di Bolmut. Jadi, kami sebagai pengurus PAN Bolmut, telah menyurati pihak DPRD terkait putusan DPP tersebut dan itu sudah ditindaklanjuti oleh mereka dengan meminta kami untuk melengkapi beberapa dokumen. Nah, pada tanggal 21 Oktober 2021, kami sudah menyurati pihak DPRD dengan melampirkan berkas-berkas yang dimintakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Pontoh, seharusnya hari ini (Selasa, 2/11/2021, red) adalah batas pemberian tanggapan atas surat itu. Karena berdasarkan tanggal tanda terimanya surat di DPRD yakni tanggal 25 Oktober.

“Seharusnya hari ini adalah batas pemberian jawaban dari DPRD, karena sudah sepekan. Namun, sampai malam ini kita (DPD PAN Bolmut, red) belum dapat informasi apa pun dari mereka (DPRD Bolmut, red),” ucapnya.

Hasil Potongan Screenshoot dari tanda terima dokumen PAN, Selasa (2/11/2021)

Ia berharap persoalan ini agar segera dapat diselesaikan secara baik-baik berdasarkan kode etik dan aturan yang berlaku.

“Intinya kami berharap, pihak DPRD dapat memahami niat baik kami dalam menyelesaikan persoalan ini, agar siapapun tidak akan merasa dirugikan ataupun dizolimi,” tuturnya.

(Zhandy/Abstrak)