Abstrak.id – Salah satu oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diduga melakukan pelanggaran Illegal Logging.
Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kesatuan Pengelolaan Hutan 1 (KPH) Wilayah Bolmong-Bolmut telah merampungkan pemberkasan terkait dugaan kasus Ilegal logging dan ilegal mining itu.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, terdapat kurang lebih 20 pelaku ilegal logging dan ilegal mining. Dari 20 pelaku tersebut diduga ada salah satu pimpinan DPRD Bolmut.
Dugaan ini juga dibenarkan Penyidik Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, Arfan Makalunsenge saat dikonfirmasi pada Senin, 28 Juni 2021.
Menurutnya, pelanggaran illegal logging tersebut terjadi di Gunung Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut.
Dugaan kasus penguasaan lahan pada kawasan hutan lindung itu juga telah dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Bolmut.
Arfan Makalunsenge mengungkapkan pihaknya telah menurunkan personel ke lokasi yang dimaksud untuk menindaklanjuti laporan LSM tersebut.
“Kami sebagai instiansi teknis yang membidangi tidak melihat apakah yang bersangkutan adalah masyarakat biasa atau pejabat. Namanya sudah masuk dalam kawasan hutan lindung, kami wajib melaksanakan tupoksi yang telah diamanatkan undang-undang,” tegas Arfan.
Dirinya menuturkan saat ini kasus tersebut sudah sampai tahap pulbaket dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Kalau kami tidak bertindak, maka kami yang akan terkena dampaknya yaitu pembiaran dengan ancaman minimal hukuman satu tahun penjara,“ ungkapnya.
Arfan Makalunsenge menjelaskan proses tahapannya hingga saat ini Pulbaket sudah dilakukan pengkajian yang selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara. Setelah Pulbaket, kata dia, nantinya akan dilaksanakan gelar perkara.
“Setelah itu, kami akan menentukan status seseorang dari mungkin tadinya cuma terlapor, atau saksi, atau bahkan naik tingkat menjadi tersangka. Tergantung kalau memang unsur pidananya ada, maka kami akan tindak lanjuti,” tuturnya.
Pada prosesnya, ungkap Arfan, pihaknya akan berhati-hati dan tidak bisa untuk terburu-buru karena hal itu berkaitan dengan status seseorang. Pihaknya juga akan memanggil sejumlah orang terkait dalam dugaan kasus tersebut.
“Sangat tidak adil kalau kami hanya memanggil satu orang saja, karena penguasaan lahan ini bukan hanya dilakukan satu orang, tetapi ada oknum msayarakat juga yang diduga membuka lahan perkebunan,” pungkasnya.
Sementara itu, oknum pimpinan DPRD Bolmut sebagaimana yang dimaksud saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan apa pun.
(RA-02/Abstrak)