Abstrak.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pohuwato menggugat hasil Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU Pohuwato, Selasa (22/8/2023).
Hal ini dilakukan lantaran salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) keterwakilan perempuan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Partai PAN dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi KPU Pohuwato.
Akibat dari hal tersebut, dari empat Bacaleg yang diajukan Partai di Dapil 5, hanya satu Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS tersebut.
Ketua DPD PAN Pohuwato, Muhamad Afif menyampaikan bahwa tujuannya mereka melakukan upaya gugatan ke Bawaslu ini agar salah satu Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa diluluskan.
Menurutnya, tidak terpenuhinya syarat pendaftaran salah satu Bacaleg mereka itu lantaran terjadi kesalahan saat penginputan.
“Nah permohonan kami ke Bawaslu karena ini kesalahannya human error, jadi kami harap calon yang dinyatakan TMS tadi bisa diluluskan, karena ini sangat merugikan kita di PAN,” ungkap Mohamad Afif, saat ditemui usai melakukan konsultasi.
Kemudian terkait pendaftaran calon itu sendiri, kata Dia, PAN sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan syarat administrasi. Secara faktual, persyaratan yang dipersyaratkan dalam pencalonan itu pun sudah disiapkan dengan matang.
Hanya saja kata dia, dengan penginputan data secara online yang kemudian terjadi kesalahan membuat salah satu Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga menggugurkan dua calon lainnya.
“Kita dari awal memang sudah siap, bahkan kita sudah jor-joran. Hanya saja sistem yang mengatur itu membuat kita terkendala. Dan hari ini Bawaslu menyediakan ruang untuk melakukan langkah-langkah gugatan,” jelasnya seraya menambahkan.
Pihaknya berharap gugatan sengketa yang akan didaftarkan nanti oleh PAN hanya akan berakhir di proses mediasi, dan tidak berlanjut ke tahap persidangan ajudikasi.
“Nah saat ini kita bermohon untuk dilakukan mediasi. Pun kalau tidak ada solusinya ya kita akan layangkan gugatan ke PTUN,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun didampingi Kadiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Munawar mengungkapkan bahwa kunjungan DPD PAN Pohuwato ke Bawaslu masih sebatas konsultasi syarat pendaftaran gugatan.
“Informasinya besok baru akan mendaftar. Untuk hari ini baru sebatas konsultasi. Sejauh ini baru itu,” pungkasnya.
Ramlan/Abstrak).